Mulai 1 Januari 2024, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023), pemerintah secara resmi menerapkan tarif efektif untuk penghitungan PPh Pasal 21. Melalui segmen Praktaxin Aja, Ortax menggelar webinar untuk mendiskusikan bagaimana penerapan TER PPh Pasal 21 pada hari Rabu (03/01/2024). Webinar kali ini diisi oleh Daniel Belianto, Executive Partner Ortax, dan Arie Widodo, partner Fast Consult Indonesia. Simak ulasan diskusinya.
Penghitungan Tidak Sepenuhnya Berubah
Secara fundamental, penghitungan pajak atas penghasilan yang diterima pegawai tetap dilakukan untuk masa pajak dan masa pajak terakhir (Desember atau saat berhenti bekerja).
Sebelumnya, penghitungan pada masa pajak dilakukan secara forecasting. Pemberi kerja perlu mempertimbangkan kondisi subjek pajak, misalnya pekerja yang masuk pada pertengahan tahun, pegawai pindah cabang, dan expatriate. Pada masa pajak terakhir, pemberi kerja akan menghitung ulang pajak terutang berdasarkan penghasilan yang diterima pada seluruh masa pajak.
TER pada PP 58/2023 akan berdampak pada penghitungan masa pajak, sedangkan penghitungan masa pajak terakhir akan tetap sama. “Jadi nanti hitungan masa pajaknya untuk pegawai tetap menggunakan tarif efektif bulanan. Nanti ketika dia resign atau masa Desember, hitungnya sama dengan yang sebelumnya. Masih ada pengurang biaya jabatan, PTKP, pengurang lainnya, dan tarifnya masih progresif,” jelas Daniel.
Mapping Penghasilan Bruto
Dalam penerapan TER, pemberi kerja tetap perlu melakukan mapping komponen yang menambah penghasilan bruto, seperti premi JKK, JKM, dan iuran asuransi swasta. Arie juga menegaskan bahwa penentuan penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21 adalah setiap penghasilan benefit in cash, benefit in kind atau natura, termasuk yang penghasilan teratur dan tidak teratur.
Daniel menambahkan untuk komponen pengurang, tetap dihitung dalam kertas kerja. Nantinya, komponen pengurang seperti JHT dan Iuran Pensiun akan digunakan untuk penghitungan pajak pada masa pajak terakhir.
Potensi Perubahan Tarif Pajak Tiap Bulan
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima dalam satu masa pajak. Arie menjelaskan bahwa jika terjadi perubahan penghasilan bruto pada tiap bulan, akan berdampak pada fluktuasi tarif efektif yang diterapkan.
“Bisa jadi tiap bulan berda-beda. Misalnya mendapat THR, bisa jadi yang sebelumnya kena level 2%, tiba-tiba saat mendapat THR bisa 7% atau 9%,” tambahnya.
Belum Terdapat Kejelasan Terkait Penghitungan Bukan Pegawai
Pada bahan-bahan diskusi yang sebelumnya beredar di kalangan wajib pajak, terdapat isu perubahan penghitungan untuk bukan pegawai, seperti tenaga ahli. Namun, pada PP 58/2023, TER yang diatur adalah TER Bulanan yang digunakan untuk pegawai tetap, dan TER harian untuk pegawai tidak tetap.
Pasal 3 PP 58/2023, disebutkan bahwa tarif efektif digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya. Dari klausul tersebut, Arie menginterpretasikan bahwa penerapan TER juga akan berdampak pada bukan pegawai/tenaga ahli yang memberikan jasa. “Dengan adanya ini apakah pengali 50% tetap ada kemudian menggunakan tarif bulanan. Tapi kita masih menunggu,” jelasnya.
Dampak Bagi Wajib Pajak
Arie menuturkan penerapan TER tentu berdampak pada compliance cost. “Secara psikologis, orang HR tidak pusing menghitung tiap bulannya. Psychological cost-nya turun, tapi di satu sisi direct money bisa naik. Misalnya investasi untuk perubahan payroll system,” jelasnya.
Di akhir diskusi, Daniel menjelaskan bahwa wajib pajak perlu melakukan analisis dampak terhadap perusahaan. Perusahaan perlu memetakan risiko yang mungkin terjadi khususnya untuk pegawai dan pegawai tidak tetap, termasuk juga vendor-vendor yang merupakan orang pribadi. Ia juga menambahkan, wajib pajak jangan menunda penerapan TER. “Karena aturan sudah berlaku 1 Januari, kalau harus menunggu, khawatir akan ada sanksi,” imbuh Daniel.
Anda dapat menyaksikan kembali webinar di atas pada video berikut ini: Webinar TER PPh Pasal 21
Ingin Menghitung PPh Pasal 21 Sesuai TER?
Untuk memudahkan penghitungan PPh Pasal 21, Anda dapat menggunakan kalkulator yang telah dirancang oleh Tim Ortax sesuai dengan TER PPh Pasal 21. Anda juga dapat menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir pada kalkulator yang disediakan.
Kunjungi laman berikut ini: Kalkulator TER PPh Pasal 21